Paringin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengumumkan kelengkapan dan kebsahan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD setempat, kepada partai politik, untuk Pemilu Legislatif, April 2019.
Pengumuman yang dilaksanakan di Aula KPU Balangan, Jumat (20/7) dihadiri para Komisioner KPU, Kepala Kesbangpol, Bawaslu, Polres Balangan, para undangan serta pengurus dari 15 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya.
Baca juga: Video - Sebanyak 15 Parpol telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Balangan
Ketua KPU Balangan, Saripani mengatakan, berkas Bacaleg Parpol masih terdapat kekurangan dalam kelengkapan berkas.
"Beberapa hal yang perlu digaris bawahi untuk diperbaiki yaitu legalisasi ijazah, kesesuaian identitas diri di KTP dan dokumen lainnya, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, pekerjaan, dan keterangan sehat secara jasmani maupun rohani, dan lain sebagainya," sampainya.
Untuk masa perbaikan lanjutnya, hanya dilaksanakan sekali dan tidak akan ada perpanjangan tenggat waktu, yakni dari tanggal 21 - 31 Juli 2018, pukul 24.00 Wita.
"Kita mempersilakan kepada semua pengurus Parpol untuk datang berkonsultasi ke KPU setiap waktu dalam masa perbaikan, sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam melengkapi berkasnya," imbuhnya.
VIdeo - KPU Balangan umumkan keabsahan berkas Parpol
Sabtu, 21 Juli 2018 14:45 WIB
"Kita mempersilakan kepada semua pengurus Parpol untuk datang berkonsultasi ke KPU setiap waktu dalam masa perbaikan, sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam melengkapi berkasnya,"