Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Arbayah meminta Perusahaan Umun Daerah tidak memonopoli usaha kecil di wilayah ini.
"Perumda jangan sampai mematikan usaha masyarakat dan harus mencari peluang usaha baru," jelas Arbayah di Tanjung, Senin.
Mengingat Perumda Jaya Tabalong mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dari APBD kabupaten.
Arbayah menyampaikan kajian teknis peluang usaha perumda sendiri telah dilaksanakan melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Tabalong.
Selanjutnya dewan meminta Perumda Jaya Persada yang baru terbentuk Februari 2018 ini bisa melaksanakan hasil kajian yang tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 12 soal jenis usaha bagi perusahaan daerah.
Direktur Utama Perumda Jaya Persada Khairuddin mengatakan dana penyertaan modal Rp10 miliar dikucurkan secara bertahap.
"Modal Perumda saat ini Rp1 miliar diperuntukkan bagi aset perusahaan," jelas Khairuddin.
Perumda sendiri mulai menjali kerjasama dengan Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (UP2B) serta menjadi suplaier di sejumlah Badan Usaha Milik Desa.
Terpisah Direksi Perumda Agus Surya mengatakan kerjasama dengan UP2B saat ini hasilnya masih rendah.
"Kami berkomitmen usaha yang dijalani perumda tidak akan mengganggu usaha masyarakat lokal," jelas Agus.