"Pemkot konsisten mencegah praktek KKN pengadaan barang dan jasa melalui sistem pelelangan internet," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani Syahran di Banjarbaru, Sabtu.
Menurut dia, kegiatan pengadaan barang dan jasa memang rawan menimbulkan praktek KKN melibatkan oknum panitia bersama penyedia jasa sehingga merugikan pemerintah maupun pihak lain.
Mencegah terjadinya kecurangan itu, kata dia, Pemkot Banjarbaru menerapkan sistem pelelangan jaringan internet sehingga tidak ada pihak yang bisa bermain mata dan melakukan kecurangan.
"Pelelangan jaringan internet efektif mencegah praktek KKN, makanya sistem itu digunakan Pemkot Banjarbaru sejak 2009 dan terus berlanjut hingga sekarang," ungkapnya.
Dikatakan, Pemkot Banjarbaru telah membentuk lembaga setingkat unit kerja yang diberi nama Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memproses setiap pelelangan barang dan jasa.
Unit kerja itu telah berjalan maksimal sehingga mampu membuat Pemkot menghemat anggaran pembangunan yang dananya kembali ke kas daerah dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Lebih lanjut, dikatakan, konsistensi Pemkot Banjarbaru menerapkan sistem pelelangan barang dan jasa melalui jaringan internet berbuah penghargaan nasional yang diberikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat.
Penghargaan untuk kategori instansi pelopor dalam pembentukan lembaga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan implementasi e-procurement itu diberikan karena Pemkot Banjarbaru berhasil menjadi pelopor proses pengadaan barang dan jasa melalui jaringan internet.
"Pemkot Banjarbaru dinilai berhasil menjalankan pelelangan melalui internet sekaligus ditetapkan sebagai pelopor penerapan pelelangan internet proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar dia.
Ditambahkan, penetapan Pemkot Banjarbaru sebagai pelopor pembentukan LPSE itu berdampak terhadap banyaknya daerah lain yang datang belajar pengelolaan lelang melalui internet ke kota itu.*3*
: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.