Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan mengancam akan mempidanakan pengusaha sarang walet nakal di kota ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Ir Doyo Pudjadi kepada wartawan, Kamis saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi beberapa gedung sarang walet di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan Sidak tersebut Dinas Pertanian dan Perikanan setempat tidak bisa berbuat banyak alias pulang dengan tangan hampa, sebab gedung sarang walet yang dituju terkunci rapat dan tidak ditunggu pemiliknya.
Gedung walet yang disidak tersebut adalah sarang walet yang dituding mangkir bayar pajak, kemudian oleh petugas sarang walet itu disegel.
Gedung atau bangunan sarang walet yang disegel itu berada di Jalan RE Martadinata atau depan Pelabuhan Martapura Lama (Marla).
Penyegelan itu disaksikan pula para anggota DPRD Kota Banjarmasin dari komisi II yang ikut sidak.
"Kita sudah bosan dengan tindakan pengusaha walet di sini, setiap kali ditinjau mereka selalu tidak ada di tempat, termasuk ini, makanya kita segel saja," ujar Doyo Pudjadi.
Menurut Doyo, penyegelan sarang walet ini sebagai contoh bagi pemilik tempat sarang walet lainnya, jika kunjungan mereka ini tidak ada respons baik, maka penyegelan tempat usahanya terpaksa dilakukan.
Sebab, pengusaha sarang walet sering beralasan macam-macam untuk tidak ada ditempat, setiap kali mau disidak tempat usahanya.
"Sarang walet yang selalu kita sidak seperti ini karena dicurigai tidak benar melaporkan hasil penennya atau mangkir dari bayar pajak sebesar 10 persen dari produksinya," kata Doyo.
Ditambahkannya, sikap pemilik walet tidak mau kooperatif dengan Pemkot seperti ini bisa dipidanakannya karena mangkir pajak, dan termasuk melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak aalet yang serius.
Hal itu dilakukan karena Pemkot sulit menarik pajak walet, padahal pajak itu ditargetkan Rp1,5 miliar pada tahun ini.
Karena dari Januari hingga April ini dari sebanyak 267 tempat walet yang ada belum lagi ratusan tempat yang tidak terdata baru terkumpul pajaknya sekitar Rp190 juta. Idealnya, setiap triwulan itu dapat dikumpulkan paling tidak sebesar Rp400 juta./D/ C