Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan pelaku pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin.
"Kami amankan tiga pelaku dengan barang bukti masing-masing membawa ratusan liter solar subsidi," terang Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Minggu.
Dikatakannya, tiga pria yang diamankan itu berinisial MH (49), MF (41) dan HS (34).
"Ketiganya diamankan ketika melintas di Jalan Raya Jermani Husin Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujarnya.
Alam mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap MH ketika mengangkut solar sebanyak 110 liter yang diletakkan dalam tiga buah jerigen ukuran 35 liter dan satu buah jerigen ukuran sepuluh liter yang diletakkan di belakang sepeda motor di dalam keranjang yang terbuat dari besi.
Kemudian MF yang juga melintas menggunakan sepeda motor mengangkut 100 seratus liter solar yang diletakkan dalam tiga buah jerigen ukuran 35 liter yang diletakkan dalam karung.
Sedangkan pelaku ketiga HS, mengangkut sebanyak 210 liter solar dalam 6 enam jerigen ukuran 35 di atas kendaraan bak terbuka atau pickup.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 jo Pasal 53 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandas Alam.