Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Haji Akhmad Nasai, Rabu (14/2) di Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon enumerator Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 ini diantaranya berpendidikan minimal D3 kesehatan, berusia maksimal 35 tahun.
Syarat sehat jasmani dan rohani tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, berdomisili di Kabupaten Balangan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP/surat keterangan domisili, tidak sedang menjalani pendidikan, tidak sedang hamil dan tidak masa nifas atau menyusui.
Kemudian bersedia ditempatkan di seluruh wilayah penelitian di Kabupaten Balangan, bersedia mengikuti pelatihan enumerator Riskesdas selama 10 hari, bersedia menandatangani kontrak sebagai tenaga enumerator.
Selanjutnya, fotocopy peserta BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, tidak sedang terlibat dalam penelitian lain, surat izin dari atasan bagi calon enumerator yang sudah bekerja, tidak terdaftar sebagai PNS/ASN, mampu mengoperasikan komputer dan memiliki kendaraan pribadi.
"Untuk surat lamaran sendiri, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Balangan ke Bidang Yankes dan SDK mulai hari ini dan paling lambat tanggal 21 Februari 2018," ungkapnya.
Menurut dia, Riskesdas 2018 ini dilakukan serentak pada 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 30.000 blok sensus, 300.000 rumah tangga atau sekitar 1,2 juta penduduk pada semua kelompok umur yang akan melibatkan ribuan pengumpul data.
"Alhamdulillah, Kabupaten Balangan ditunjuk untuk menjadi bagian dalam riset ini, karena nantinya, data ini akan digunakan pula oleh Bappenas dalam menyusun RPJMN 2019-2024," ungkapnya.
Sebelum mengakhiri pertemuan, disampaikannya pula bahwa tujuan secara khusus dari Riskesdas 2018 ini adalah untuk menilai perubahan indikator terkait derajat kesehatan, Menilai perubahan indikator risiko, dan menilai perubahan indikator Indeks Pembangunan kesesehatan Masyarakat baik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.