Kalangan pengusaha sarang walet di wilayah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan yang tidak membayar pajak sarang walet diancam dipublikasikan melalui mass media.
Pasalnya Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Pertanian dan Peternakan setempat, kesulitan untuk melakukan penarikan pajak walet, kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin Ir H Doyo Pudjadi di Banjarmasin, Rabu.
Kepada wartawan di sela-sela rapat di ruang Dinas Pertanian Kota Banjarmasin, Doyo menyebutkan ancaman itu sebagai upaya menekan pengusaha untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Penarikan pajak walet di wilayah ini dinilai sangat minim penerimaannya, padahal rumah sarang walet kian menjamur.
Menurutnya Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ini, kedepan pihaknya akan bersikap tegas dan jika perlu mempublikasikan ke media massa para pengusaha walet yang tak memenuhi kewajiban pembayaran pajak itu.
Minimnya penarikan pajak bisa dilihat penarikan pajak yang hingga memasuki April 2012 baru terkumpul sekitar Rp10 juta lebih saja, padahal pajak sarang walet yang ditargetkan tahun 2012 ini sebesar Rp1,5 miliar.
Dengan kondisi demikian maka instansinya akan mengerahkan segala usaha untuk bisa menyadarkan pengusaha walet bersedia membayar pajak, tuturnya.
"Kalau perlu sesuai Perda No 2 tahun 2011 yang mengatur kewajiban pembayaran pajak bagi para pengusaha walet, dibenarkan petugas memasuki tempat usaha walet," kata dia.
"Ketimbang petugas kami keluar masuk lokasi pengelolaan walet untuk melakukan perhitungan pajak dan itu jelas bisa mengganggu usaha walet, maka diharapkan para pengusaha dengan kesadaran sendiri bisa memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak yang telah disepakati," tuturnya.
Saat ini ada sekitar 260 titik atau lokasi rumah budidaya walet yang menyebar di beberapa tempat di Kota Banjarmasin./D/D