Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur memburu enam orang yang diduga pelaku pembunuhan di Pekapuran Raya, Banjarmasin.

 Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Pol Nur Rochim di Banjarmasin, Minggu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan di lapangan untuk menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Polsekta Banjarmasin Timur yang di-"back up" Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu juga terus mencari dan memintai keterangan sejumlah orang yang ada di tempat kejadian.

"Saksi-saksi belum kita periksa, hanya saja kita sudah memintai keterangan beberapa orang yang saat itu berada di lapangan, kemungkinan adik korban yang akan kita jadikan saksi lebih dulu," terangnya.

 Rochim sapaan akrab Kanit Reskrim itu menuturkan kejadian pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/4) dini hari sekitar pukul 02.30 wita di jalan Pekapuran Raya di depan Gang Harmoni Rt 24 tepatnya berdekatan dengan salon Yuli simpang tiga Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Dikatakan, pada saat itu korban yang diketahui bernama Rahmatullah (22) warga jalan Lokasi II gang Keramat, Pekapuran Raya Rt 28 Banjarmasin sedang berjalan sebelum terjadi perkelahian hingga korban tewas.

"Saat korban sedang asyik berjalan, tiba-tiba datang enam orang pemuda dengan menggunakan tiga unit sepeda motor langsung menghampiri dan menyerang korban hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," katanya.

Korban yang diserang enam pemuda bersenjata tajam itu tidak bisa berbuat apa-apa sehingga korban langsung tewas di tempat dengan beberapa luka diantaranya luka tangan kanan, lengan kanan robek, perut robek, usus terburai, dan ada luka tusukan di bagian punggung.

Menurut keterangan di lapangan tutur Rochim, korban saat itu tewas di tempat kejadian namun oleh warga sekitar langsung dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapat pertolongan medis.

 "Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin terus mengejar para pelaku dengan menandatngi rumah serta tempat nongkrong mereka, semoga para pelaku ini kita dapatkan dan proses hukum bisa terus berjalan sesuai aturan di pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain," terang perwira itu./gun/C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026