Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, tindak tegas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin kerja, serta diketahui mempunyai isteri lebih dari satu.
Sanksi disiplin tersebut, antara lain mulai dari pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, serta penurunan jabatan.
Bupati Balangan, H Ansharuddin yang membacakan surat keputusan tersebut dihadapan ratusan ASN yang mengikuti apel Hari Kesadaran, Senin (18/12) di Halaman Kantor Bupati Balangan.
Dalam surat keputusan yang ia bacakan, Bupati menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam mengetahui apalagi menyaksikan aparatnya bertindak di luar jalur dan tidak menaati peraturan, apalagi sampai melanggar pidana korupsi dan Narkoba.
"Kita secara tegas akan jatuhkan sanksi kepada para pelanggar, bukan hanya kepada mereka yang tersandung pidana, namun juga kepada ASN yang mulai coba-coba tidak menaati peraturan," tegasnya di hadapan ratusan para peserta Apel Kesadaran.
Dikatakan Anshar, di tahun 2017, sebelumnya sudah ada beberapa nama yang diberikan sanksi, bahkan sampai pemberhentian secara tidak hormat juga diberikan kepada beberapa orang yang terbukti melanggar serta terlibat Narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan H Sufriannor menyebutkan ada beberapa nama yang telah diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Dua orang disanksi pemberhentian karena Tipikor, Kemudian satu orang diberhentikan karena tindak pidana kejahatan penyalahgunaan jabatan/Tipikor, kemudian dua orang diberhentikan secara tidak hormat karena absen lebih dari 46 hari," katanya.
Selanjutnya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan," ungkapnya.