Pembangunan jalan layang di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bisa terhambat masalah ganti rugi pemindahan gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Jalan A Yani simpang Jalan Gatot Soebroto.


Kerumitan yang berpotensi menghambat pembangunan jalan layang untuk kelancaran lalu lintas kota tersebut diakui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Banjarmasin Hairul Saleh selaku Ketua tim pembebasan lahan kota tersebut, Jumat.

Di Balai Kota Banjarmasin kepada wartawan, ia mengemukakan, bila kantor BPN tetap berada di lokasi tersebut akan menyulitkan pembangunan jembatan layang setelah juga memperlambat pembangunan jalan lingkar dalam.

Menurut Hairul Saleh yang menjadi masalah adalah BPN menghendaki ganti rugi senilai Rp7 miliar, sedangkan berdasarkan penilaian Pemkot Banjarmasin hanya Rp4 miliar.

Dengan nilai Rp4 miliar, Pemkot sudah menyediakan sebuah kantor yang cukup bagus di Jalan Pramuka sebagai kantor pengganti gedung BPN di Jalan Gatot Soebroto.

Tetapi, tukar guling demikian belum sesuai keinginan BPN yang tetap mematok Rp7 miliar, artinya ada kelebihan Rp3 miliar yang harus diserahkan kepada mereka, tutur Hairul Saleh.

Berdasarkan catatan, proyek jalan layang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut kini dalam persiapan lelang dan diharapkan Juni 2012 sudah mulai dikerjakan .

Dinas PU Kalsel dan Balai Besar Jalan Departemen PU sedang mempersiapkan pelelangan dengan dana awal Rp60 miliar untuk pengerjaan dengan sistem tahun majemuk.

Desain maupun studi kelayakan pembangunannya memanfaatkan Rp600 juta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel dan sudah selesai.

Panjang jembatan tersebut direncanakan 295 meter dengan lebar 22 meter, di Jalan A Yani Banjarmasin mulai dari depan Pasar Pandu kemudian membentang hingga depan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari./D/D 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026