Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru Kalimantan Selatan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, serta kendaraan yang digunakan dalam aksinya.


"Dua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan termasuk kendaraan dan solar yang disita sebagai barang bukti," ujar Kabag Operasi Polres Banjarbaru Kompol Sabana Atmojo, Rabu.

Ia mengatakan, pengamanan kedua tersangka dilakukan petugas yang diturunkan khusus dalam aksi penertiban BBM ilegal yang cukup marak di kota itu pada Rabu sekitar pukul 12.30 Wita.

Tersangka pertama berinisial TN berusia 25 tahun diamankan petugas saat mengemudikan truknya keluar dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.

Dari dalam truk bak kayu milik warga Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru tersebut didapati 14 buah jeriken plastik kapasitas 35 liter yang berisi solar usai diisi di SPBU itu.

"Jumlah barang bukti solar yang disita sebanyak 490 liter dan sudah diamankan di belakang mapolres bersama truk sebagai sarana pengangkutan yang turut disita," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Banjar itu.

Sedangkan tersangka kedua berinisial Sur yang diamankan bersama truk yang tangkinya sudah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk melansir bahan bakar minyak jenis solar.

Dikatakan, langkah penertiban yang dilakukan terkait banyaknya informasi dan keluhan anggota masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar di sejumlah SPBU.

Selain sulit mendapatkan bahan bakar itu, hampir setiap hari terjadi antrian kendaraan roda empat yang didominasi truk dan diduga digunakan sebagai sarana pelansir solar.

"Jadi penertiban yang dilakukan bertujuan menjawab keluhan masyarakat sekaligus memberantas penimbunan solar menggunakan kendaraan yang hampir setiap hari antri di SPBU," katanya.

Ditambahkan, kedua tersangka yang diamankan di mapolres Banjarbaru dikenakan pelanggaran Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara empat tahun karena melakukan pengangkutan BBM tanpa izin.

Sebelumnya, Rabu (14/3) dinihari, tim gabungan Polres Banjarbaru juga mengamankan sebuah gudang di Jalan Berkat Mufakat RT 2 Kelurahan Landasan Ulin Barat karena diduga menjadi tempat penimbunan solar.

Petugas menyita barang bukti solar sebanyak 3.500 liter yang diduga sengaja ditimbun pemilik berinisial Sub dan diduga menjual solar itu kepada perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan./zal/D 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026