Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Banjarmasin, mengamankan ribuan solar bersubsidi yang dibawa oleh pelangsir menggunakan truck di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan itu hasil penyelidikan anggota di lapangan karena banyaknya laporan masyarakat terkait pelangsiran (pembelian solar di SPBU untuk dijual lagi) di kawasan tersebut.
Saat anggota melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo lingkar selatan Banjarmasin, tertangkap truck dengan nomor polisi DA 9027 DA membawa ribuan liter solar.
Setelah dilakukan pengecekan introgasi sopir truck tersebut maka diketahui solar tersebut bersubsidi dan di beli dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) di Kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin Selatan.
Sopir truckpun langsung diamankan dan diketahui bernama Yahya (41) warga jalan Tunas Baru Rt 66 Banjarmasin dan tertangkap pada Jumat (23/3) sekitar pukul 20.00 wita saat sedang membawa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh pemerintah.
"Sopir dan barang bukti truck dan solar didalam 93 jirigen itu dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut, terkait perbuatannya yang masuk unsur dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," tuturnya.
Dikatakan, dari hasil penghitungan, solar yang dilangsir oleh pelaku tersebut diperkirakan sekitar 2.340 liter dan saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di halaman Polresta Banjarmasin.
Sedangkan untuk pelaku, dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelakunya pun sudah dilakukan penahanan dan dimasukan ke rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penyidikan juga, pelaku bernama Yahya itu juga dijerat dengan pasal 55 sub 53 huruf (d) UU No 22 Tahun 2009 tentang minyak dan gas bumi, dan masuk penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Yahya kita jerat dengan dugaan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi atau melakukan niaga BBM solar tanpa izin dari instansi yang berwenang," terang pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
 Afner terus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap para pelaku pelangsiran dan penimbunan BBM apabila tertangkap tangan, dan untuk SPBU sendiri apabila terbukti melakukan kerjasama dengan para pelansir dan terbukti maka akan dilakukan pemasangan garis polisi.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.