DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan berharap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 tidak bertentangan dengan keinginan pemerintah daerah dalam melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan.


Ketua Komisi III DPRD H M Suhartono MSi, Senin mengatakan, dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya sangat hati-hati dalam mengambil keputusan.

"Apalagi ini menyangkut masalah cagar alam dan dalam jangka waktu yang cukup lama," kata mantan birokrat dari Dinas Pendidikan Kotabaru.

Terutama di daerah-daerah yang masih mempunyai hutan lindung yang cukup luas sehingga dalam pengaturan tata ruangnya berhadapan dengan masalah cagar alam.

Perda RTRW berlaku dalam jangka waktu yang lama sehingga memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar kedepannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan, ujarnya.

Menurut dia, perda tentang tata ruang merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kompleksitas persoalan yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut melibatkan segenap unsur yang ada dalam pemangku kepentingan bahkan lintas daerah.

Pihaknya mengharapkan kepada instansi yang terkait dalam penyusunan Perda RTRW agar dalam mengambil keputusan harus memikirkan masa yang akan datang.

"Agar pembangunan di suatu daerah dapat tertata dengan pola pengaturan ruang yang terintegrasi, tertib, dan sesuai dengan arah pembangunan suatu daerah," katanya.

Cerminan pembangunan daerah dapat dilihat dari sejauh mana daerah tersebut dapat menata ruang yang ada.

Penataan ruang suatu wilayah merupakan kunci kesukseskan pembangunan dan kegiatan perekonomian suatu wilayah.

Bila suatu wilayah tidak ditata dengan baik bakal timbul kesemrawutan dan persoalan sosial, seperti banjir dan kemacetan, sehingga bakal mempengaruhi kualitas hidup seseorang.

Karena pembangunan yang tidak berpegang pada prinsip penataan ruang yang baik, daerah tersebut akan tumbuh tanpa kendali dan yang terjadi hanyalah kesemrawutan, pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, menegaskan, percepatan pembangunan di Kotabaru banyak berbenturan dengan masalah cagar alam.

"Kita tidak bisa bergerak karena luas hutan cagar alam di Kotabaru cukup luas, dan ini menghambat pemerintah dalam melakukan pembangunan,"ujar Bupati dengan tidak menyebut luas cagar alam dengah rinci./C/C





Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026