Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melakukan audit tiga perusahaan tambang batu bara terkait meninggalnya operator alat berat Syamsul (40) di kedalaman lumpur 12 meter. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru H Syafrin Masrin, Senin mengatakan, tiga perusahaan yang akan diaudit yaitu PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) sebagai pemilik lahan, PT Pama sebagai kontraktor dan PT Bandeng Mining Coal sebagai subkontrak. Kabid Hubungan Industrial, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ramlan Tambunan, menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan kepada perusahaan yang bersangkutan. "Kami berharap, Kamis (8/3) ketiga perusahaan hadir untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya operator alat berat tersebut," ujar Tambunan. Berdasarkan aturan pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 2 X 24 jam sejak kejadian. "Namun kenyataanya, sampai hari ini pihak perusahaan tidak melaporkan, justru kami tahu dari berita di media," tandasnya. Berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 10 ayat 2, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi kurungan. Sebelumnya, Kapolsek Pulau Sebuku Ajun Komisaris Polisi Sigit Cahyono kepada ANTARA, mengatakan, operator alat berat, Syamsul (40), ditemukan tewas di kedalaman lumpur 12 meter bekas tambang batubara PT Bahari Cakrawala Sebuku di Pulau Sebuku Kotabaru. Sigit akan meminta keterangan beberapa oreang saksi yang dianggap mengetahui kronologi kejadian yang menyebabkan operator alat berat asal Riau itu tewas./C/C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026