Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dari Unit II memasang "Police Line" atau garis polisi setelah salah seorang karyawannya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pemasangan garis polisi itu dilakukan agar dalam masa penyelidikan bilyar tersebut tidak dioperasionalkan.
Pemasangan garis polisi terhadap tempat olah raga itu dilakukan oleh Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Senin (13/2) malam sekitar pukul 19.00 wita di area dalam bilyar Red Poll jalan Pramuka Banjarmasin.
Satu karyawan bilyar Red Poll yang di bekuk oleh Unit II Satuan Narkoba itu diketahui HS (17) warga jalan Asbri 1 Blok E No 3 Rt 01 Landasan Ulin Kabupaten Banjar Kalsel.
"Bilyar itu kita pasang garis polisi karena karyawan kedapatan menyimpan dan membawa satu paket sabu-sabu sehingga mau tidak mau kita lakukan pemasangan, agar tempat kejadian sementara waktu tidak digunakan," terang Papona.
Kanit II Satuan Narkoba terus menambahkan, untuk saat ini garis polisi yang dilakukan pemasangan itu sudah di lepas, karena penyelidikan sudah selesai.
Pelaku dengan terpaksa digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani penyidikan di ruang Unit II atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu
yang saat itu tertangkap tangan.
"Kita sudah lepas garis polisi yang kita pasang di bilyar tersebut, dan untuk pelaku saat ini kita lakukan penyidikan di kantor, guna proses hukum," ucapnya Kepada ANTARA.
Hasil penyidikan sementara, HS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
"Pelaku HS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ia juga sudah kita lakukan penahanan, guna proses hukum selanjutnya atas perbuatannya pengedarkan sabu-sabu," tuturnya.
Sementara itu HS, mengakui, bahwa ia disuruh oleh dua orang yang pada saat itu sering sekali main bilyar ditempat ia kerja, dan dua tersebut menyuruh membelikan sabu-sabu serta mengasih uang sejumlah Rp 150.000.
"Saya ambil duit itu dan saya belikan sabu-sabu keteman saya bernisial DY, dan saat sabu-sabu itu ditangan, dan mau diserahkan ke konsumen di bilyar, saya langsung ditangkap polisi beserta sabu-sabu yang saat itu ditangan saya," ungkap.
HS juga menuturkan, alasan jadi mau membelikan barang haram tersebut dikarenakan konsumen mengajak untuk pesta sama-sama, sehingga tergiur lalu mencarikan, tak diduga malah berbuntut ditangkap polisi./gun/D
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.