Ketua Komisi III H.M. Suhartono, M.Si mengatakan, Bimbingan Teknik tersebut diantaranya membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peningkatan pendapatan Daerah, dan Implementasi dan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribhusi Daerah.
Untuk pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada UU No.54 tahun 2010 tentang sistem pelelangan terbuka, dimana sistem pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan melalui elektronik dan internet, kata Suhartono.
Pada UU No.54 tahun 2010 tentang pelelangan terbuka ini, masyarakat dari berbagai daerah dapat mengikuti lelang tanpa harus bertatap muka, ujarnya.
"Masyarakat dipersilahkan mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah daerah tanpa mereka harus hadir dan bertatap muka," katanya.
Menurut dia, cara ini lebih efisien dan dalam melakukan pengawasan lebih mudah serta masyarakat dari barbagi daerah dapat ikut serta.
Sedangkan kendala pada sistem pelelangan terbuka ini hanya sebatas pada sosialisai, dimana sistem ini masih baru bagi kalangan masyarakat bawah.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Komisi III M. Sahlani SP, selasa mengatakan, melalu Bimtek ini diharapkan setiap daerah Kabupaten memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk Unit Pelelangan Terbuka (UPT).
"Sementara ini hanya pemerintah daerah Provinsi yang memiliki UPTD - UPT dalam pelaksanaan kegiatan pelelangan," kata Sahlani.
Batas akhir pembentukan UPTD - UPT pada setiap daerah Kabupaten, pemerintah pusat memberikan waktu sampai akhir tahun 2014, pungkasnya./C/D
   Â
   Â
     Â
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.