Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Unit II, membekuk seorang siswa SMU di Banjarmasin dan pengamen jalanan berinisial MI (23) warga Jalan Tembus Perumahan Kayutangi Ujung, Alalak Utara, Banjarmasin Utara karena hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona, Sabtu mengatakan, menangkapkan kedua orang itu, karena tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu.
Keduanya tertangkap membawa sabu-sabu yang ingin digunakan untuk pesta itu, pada Rabu (8/2) sekitar pukul 16.30 wita, di Jalan Tembus Perumahan Kayu Tangi Ujung Rt 23 No 3 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan temannya sendiri diketahui berinisial HK (17) warga jl. Batu Benawa VII RT 74 Kel Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
"Mereka berdua itu ditangkap karena membawa satu paket sabu-sabu, yang rencananya mau dibuat pesta oleh kedua orang itu MI dan HK," terangnya kepada Wartawan.
Dengan dapatnya barang bukti satu paket sabu-sabu dari kedua pelaku yang hendak pesta narkotika itu terpaksa mereka digiring ke Satuan Narkoba Unit II guna menjalani penyidikan.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku MI dan HK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksikal 12 tahun penjara dan dendan miliaran rupiah.
"MI dan HK sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan milik kita guna proses penyidikan atas perbuatan mereka memiliki, menyimpan satu paket sabu-sabu," jelas Papona.
Sementara itu MI menjelaskan bahwa sabu-sabu itu pesanan dari temannya RJ, yang kemudian dia carikan dan diperoleh dari IY warga Teluk Tiram Darat Banjarmasin.
"Saya tidak dikasih upah untuk mencarikan sabu-sabu itu, hanya saja dijanjikan untuk diajak ngisap sabu-sabu sama, sedangkan HK pada saat itu bersama saya dan dia juga mau ikut pesta sabu-sabu," katanya dengan wajah tertunduk malu./gun/C