Ketua DPRD Kalimantan Selatan Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah mendukung pencabutan izin pelabuhan khusus (Pelsus) di provinsinya yang dianggap nakal.
Apalagi kalau Pelsus itu tanpa izin dan nakal lagi, maka tak ada pilihan lain, kecuali harus ditutup," katanya kepada pers di Banjarmasin, Rabu.
Mantan Komandan Korem Bone Sulawesi Selatan itu menjelaskan pengertian nakal, yang dia maksudkan, antara lain menampung pengiriman hasil penambangan tanpa izin (peti) atau penambangan ilegal.
Selain itu, mengangkut hasil tambang melalui jalan negara atau jalan provinsi, karena melanggar Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008, yang berisikan larangan angkutan tambang lewat jalan umum.
Begitu pula angkutan tambang itu sendiri, yang menggunakan jalan umum harus ditindak tegas sesuai prodesur dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap sopir maupun kendaraannya.
Politisi senior Partai Golkar itu optimistis, pelaksanaan Perda 3/2008 akan lebih efektif bila aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas, tanpa pilih kasih.
Misalnya, kalau setiap pelanggar Perda 3/2008 dan setiap kali pelanggaran dikenakan sanksi maksimal Rp50 juta, maka para sopir akan kapok mengangkut tambang lewat jalan umum.
"Sebab kalau setiap kali pelanggaran dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan badan tiga bulan (hukuman maksimal), maka saya kita sopir akan jera dan perusahaan tidak mendapat keuntungan besar," katanya.
Karena itu pula, penerapan hukum atas pelanggaran Perda 3/2008 harus betul-betul dan menggunakan sanksi paling maksimal, jangan cuma menggunakan aturan terkaitan kelebihan muatan, sebab hukumnya bisa ringan, sehingga tidak membuat jera pelanggar, demikian Nasib Alamsyah.
Pernyataan Ketua DPRD Kalsel itu terkait masih banyaknya pelanggaran Perda 3/2008, yang tekesan karena pengawasan lemah serta pemberian sanksi tidak maksimal.
Padahal tujuan Perda 3/2008, bukan cuma sekedar melarang angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum, tapi untuk kenyamanan masyarakat yang lebih luas lagi, seperti tidak terganggunya lalu lintas angkutan umum.
Selain itu, guna menghindari percepatan kerusakan jalan umum (jalan nasional dan jalan provinsi) karena lalu lalang armada angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, yang mencapai ribuan buah/hari./Shn/D
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.