Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisan Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap Ham, warga Batakan dan AS, warga Tanjung Desa diduga mencuri satu buah handphone, dua buah tabung gas LPG tiga kilogram dan uang tunai sebesar Rp300 ribu milik Yoyok Sutanto B.
"Penangkapan tersangka Ham dan AS atas laporan korban, yang mengatakan telah terjadi pencurian di rumahnya," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adhi Darmawan, di Pelaihari.
Menurut dia, korban mengetahui terjadinya pencurian itu setelah pulang dari kebun dan kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp750 ribu.
Saat ini kedua tersangka, jelas dia, sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan itu kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," terangnya.