Batulicin (Antaranews Kalsel) - Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku yang diketahui mencuri dua unit Handphone (Hp) di toko Phone Indo Cell di Kota setempat.
"Pelaku kami tangkap saat hendak menjual dua unit Hp ke toko phone cell lainnya," Kata Kapolsek Simpang Empat AKP Viktor Berliyanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Hendarta di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan, menangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Rabu (4/5) siang sekitar pukul 12.00 WITA di Phone Cell Maya Phone yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat.
"Rencananya pelaku ingin menjual Hp hasil curiannya itu ke Phone Cell Maya Phone namun pelaku keburu kami tangkap," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti dua unit Hp yang diduga didapat dari hasil tindak pidana.
Untuk pelaku diketahui berinisial DM (24) warga Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku juga sudah mengakui kalau dirinya telah mencuri satu Hp merk Samsung Galaxi J5 warna putih imay dan satu unit Hp Samsung merk J1 mini warna gold imay.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek untuk selanjutnya dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian," tutur macan satu Polsek Simpang Empat itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku terbukti bersalah dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka serta dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun.
Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah setempat tanpa tebang pilih siapapun itu orangnya.
