Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisan Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap dua pelaku Ham dan An, diduga melakukan pencurian beras sebanyak empat blek, dua buah handphone, playstasion 2, tabung gas LPG 3 kilogram, di rumah Lufti Yanor, warga Desa Telaga Langsat, Kecamatan Takisung.
"Laporan pencurian itu terjadi Jumat (8/9) sekitar pukul 1:00 Wita di Desa telaga Langsat RT 4 di rumah korban Lufti Yanor," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi, di Pelaihari, Rabu (1/11).
Dari laporan korban tersebut, menurut dia, aparat melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut aparat menemukan titik terang terhadap pelaku pencurian di rumah korban," ungkapnya.
Jumat (27/10) sekitar pukul 01:00 Wita, jelas dia, Jantanras Polres Tanah Laut, Polsek Panyipatan dan Polsek Takisung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tanjung Desa, Kecamatan Panyipatan.
Atas kejadian tersebut, ungkap Alfian Tri Permadi, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kedua tersangak dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sat ini batang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian tegasnya.
Polisi Tangkap Dua Pencuri Beras
Jumat, 3 November 2017 16:51 WIB
Dari hasil penyelidikan tersebut aparat menemukan titik terang terhadap pelaku pencurian di rumah korban,