Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di rumah kosong kota setempat.
"Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini awalnya mencuri di rumah kosong kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim pada Selasa (7/1) di tempat berbeda.
Kedua pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Mat Hasan alias Amat Kacong (30) warga Pamangkih Laut Komplek Surya Mas 2 Kabupaten Banjar dan Ansori alias Aam (25) warga Jalan Batu Benawa Kelurahan Batu Benawa, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Polisi ringkus suami istri pencuri sepeda motor
Baca juga: Polisi ringkus pencuri motor kurang dari 24 jam
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara tangkap dua pencuri sepeda motor
Ia mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku Aam di kawasan Kompleks Triwijaya Residence Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kemudian dari hasil pengembangan diketahui kalau Aam dalam melaksanakan aksinya tidak sendiri melainkan bersama temannya bernama Amat Kacong.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Kanit Reskrim.
Perwira pertama Polri itu juga mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku itu terjadi pada Jumat (3/1) di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Triwijaya Residens Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Korban yang merasa sepeda motornya telah hilang sudah membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Timur sehingga kedua pelaku bisa kami lakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Iptu Timur Yono terus mengatakan, kedua pelaku dari hasil penyidikan sementara dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, untuk pelaku Aam bisa juga dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena pada saat ditangkap petugas juga menemukan sabu-sabu yang disimpan di sarung handphone miliknya.
Polsek Banjarmasin Timur tangkap dua pencuri motor
Kamis, 9 Januari 2020 5:28 WIB