"BPD mempunyai kedudukan keuangan dan dana operasional sendiri, dan tugas utama BPD adalah bermitra dengan kepala desa serta perangkat desa untuk membangun desa, secara bersama-sama dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada untuk kepentingan masyarakaKandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) HSS, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Wakil Bupati HSS Ardiansyah, di Hariti, Rabu (1/11), mengatakan, dengan diterbitkannya Perda Nomor 17 tahun 2017 ini, maka kewenangan Anggota BPD lebih luas dibandingkan dahulu, dan efektif berlaku mulai tahun 2018.
"BPD mempunyai kedudukan keuangan dan dana operasional sendiri, dan tugas utama BPD adalah bermitra dengan kepala desa serta perangkat desa untuk membangun desa, secara bersama-sama dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada untuk kepentingan masyarakat desa",katanya.
Dijelaskan dia, Perda BPD terbit atas kebijakan Bupati HSS H Achmad Fikry bekerjasama dengan Anggota DPRD Kabupaten HSS, dengan harapan nantinya Anggota BPD juga dapat menyinkronkan hubungannya dengan kepala desa.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada para camat serta kepala Desa Hariti yang telah terselenggaranya acara Sosialisasi Perda tentang BPD, di Gedung Serbaguna Desa Hariti, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (01/11).
Adapun peserta sosialisasi diantaranya Anggota BPD se Kecamatan Sungai Raya, Anggota BPD se Kecamatan Kalumpang serta Anggota BPD se Kecmatan Simpur.
Turut hadir, Kepala Dinas PMD Kabupaten HSS Kamidi, para camat serta kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Fathurrahman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.