Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat diduga gantung diri di Desa  Garagata, Kecamatan Jaro sekitar area lahan persawahan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pihaknya telah menurunkan tim  Inafis untuk mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah TKP  serta meminta keterangan para saksi. 

"Korban  berinisial IM (32) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya dan ditemukan seorang pelajar menyusul bau tidak sedap di TKP," jelas Wahyu, Senin.

Pengakuan saksi,  melihat  rambut rontok di tanah, kemudian mendongak ke atas dan mendapati korban  dalam keadaan tergantung pada sebuah dahan pohon dengan seutas tali berwarna biru.

Saksi kemudian  melaporkan kejadian tersebut kepada warga setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Pihak  RT setempat juga membenarkan adanya laporan penemuan mayat laki-laki tanpa identitas pada awalnya, yang kemudian diketahui identitasnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan adik korban,  Rabu pagi (8/4/2026) korban ada datang kerumah seorang diri untuk mengambil baju , saat ditanya korban tidak memberikan jawaban.

 Sekitar  pukul 09.00 WITA korban sudah tidak dapat dihubungi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar oleh petugas medis RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, ditemukan tanda-tanda kematian akibat gantung diri, tanpa adanya indikasi kekerasan benda tumpul maupun tajam.

Pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, serta telah membuat surat pernyataan resmi.

Tim yang dipimpin  Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, dan situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif.

Polres Tabalong mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak berspekulasi terkait kejadian ini, dan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar, segera melaporkannya kepada pihak berwajib.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026