Barabai (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Aula Hotel Madani Barabai.
"Sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan pemahaman, serta kepatuhan terhadap pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala DLH HST diwakili Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH HST Muhammad Fadillah di Barabai, Rabu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kasi Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 DLH Provinsi Kalsel Lalu Erwin Suprayanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres HST Ipda Adi Setiawan.
Fadillah menyebut, hal ini juga sesuai dengan arahan Bupati HST Samsul Rizal dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan standar penanganan limbah agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: DPRD HST sahkan Perda pengelolaan limbah dan cadangan pangan
Kemudian, DLH Provinsi Kalsel Lalu Erwin Suprayanto dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Setiap tahapan wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, pengelola limbah juga diminta untuk memiliki perizinan yang lengkap serta melakukan pencatatan atau manifest limbah secara akurat.
Baca juga: HIPMI HST dukung Raperda pengelolaan limbah domestik
Lalu Erwin juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Maka dari itu, lanjut dia, upaya pencegahan melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia dinilai sangat penting.
“Kami mendorong seluruh pihak, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan pelaku usaha, untuk lebih proaktif dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, Kanit 2 Satreskrim Polres HST Ipda Adi Setiawan juga menyampaikan terkait perspektif kepolisian dalam penegakan regulasi limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai perwakilan instansi dan fasilitas pelayanan kesehatan di HST dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran serta komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah B3 yang aman dan bertanggung jawab.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026