Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin kembali beroperasi setelah sanksi administratif dari pemerintah pusat resmi dicabut.
Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sekaligus membatalkan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Hatiwin, Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin Nordin mengatakan, pencabutan sanksi tersebut merupakan hasil dari pembenahan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Alhamdulillah, sanksi sudah dicabut. Ini bukti kami serius melakukan pembenahan sesuai ketentuan,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Ia menjelaskan, keputusan pencabutan sanksi diambil setelah hasil pembinaan, pengawasan, dan evaluasi menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan TPA.
"Pengawasan lapangan pada Oktober 2025 serta evaluasi awal 2026 menyatakan seluruh kewajiban dalam sanksi telah dipenuhi," kata Nordin.
Menurut Nordin, perbaikan dilakukan pada berbagai aspek teknis, mulai dari penerapan sistem sanitary landfill, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga tata kelola operasional.
“Bobot kepatuhan kita sudah mencapai sekitar 90 persen,” tambahnya.
Ia menambahkan, salah satu perubahan utama adalah penerapan disiplin sistem sanitary landfill, di mana seluruh sampah wajib ditutup tanah maksimal dalam waktu empat hari.
“Sekarang semua sampah harus ditutup tanah paling lambat empat hari. Itu sudah kami jalankan,” katanya menambahkan.
Nordin menyebutkan, sebelumnya pengelolaan sampah di Tapin sempat berada pada posisi rendah di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, namun kini terus mengalami perbaikan.
“Memang sebelumnya kita termasuk yang terendah. Tapi sekarang terus berbenah,” ungkapnya.
Dengan dicabutnya sanksi administratif, ucap Nordin, DLH Tapin berkomitmen menjaga konsistensi pengelolaan sampah sebagai upaya mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pewarta: Muhammad Rastaferian PasyaEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026