Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan, Ir Burhanuddin meminta, pemerintah agar jangan membatasi peredaran gula rafinasi di provinsinya yang terdiri 13 kabupaten/kota.
"Kita minta pemerintah jangan batasi peredaran gula rafinasi di Kalsel, yang kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa. Apalagi sampai melarangnya," tandas Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD provinsi itu, di Banjarmasin, Sabtu.
Permintaan tersebut disampaikan guna menghindari kelangkaan gula pasir di Kalsel dan berdampak pada kenaikan harga barang dagangan tersebut, yang juga salah satu kebutuhan pokok masyarakat setempat.
Ia menerangkan, masalah gula pasir tersebut sudah sejak lama dan sampai sekarang belum bisa teratasi dengan tuntas, sehingga pasaran barang dagangan itu menjadi salah satu sorotan masyarakat, yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Hal itu disebabkan, produksi pabrik gula dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia, yang menurut pergulaan nasional memperkirakan tingkat konsumsi gula pasir rata-rata per kapita 12 kilogram/tahun.
Sebagai contoh kebutuhan gula untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI) mencapai 600.000 ton lebih/tahun, sedangkan produksi dari empat pabrik gula yang ada di kawasan tersebut hanya 50.000 ton/tahun, berarti kekurangan 550.000 ton.
Begitu pula di Pulau Jawa selaku produsen Gula Kristal Putih (GKP) terbesar di Indonesia hanya mampu memproduksi sekitar 1.380.000 ton, sementara kebutuhan 1.650.000 ton (dengan asumsi penduduk Jawa 138 juta jiwa X perkapita 12 Kg).
Oleh karena itu, sejak 2011 Kaukus DPRD Provinsi KTI Komisi Yang Membidangi Ekonomi dan Keuangan, meminta pemerintah merevisi Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 527 Tahun 2004.
"Bahkan Kaukus DPRD Provinsi KTI sudah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menko Ekonomi, untuk bertemu, guna membicarakan masalah gula pasir tersebut, sampai saat ini belum ada jawaban kesediaan," ungkapnya.
"Jawaban yang kami (kaukus) terima cukup bervariasi, antara lain menteri sedang keluar negeri dan lagi sibuk, sehingga belum bisa menerima Kaukus DPRD Provinsi KTI Komisi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan," demikian Burhanuddin.
Kaukus DPRD Provinsi KTI itu antara lain Kalsel, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Maluku./shn/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.