Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk seorang sopir berinisial HY (34) warga Jalan Kayu Tangi, Batola, yang diduga sebagai pelangsir BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Andi Adnan SH Sik melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, AKP Sigit Rahayudi di Banjarmasin, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku pelangsiran BBM di Setiap SPBU yang ada di Banjarmasin.
Polisi berhasil menangkap satu orang pelangsir pada Senin (2/1) sekitar pukul 15.45 WITA di kawasan SPBU KM 5 tepatnya di depan Kantor TVRI Banjarmasin, saat usai melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi.
"Kita terus lakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pelangsir BBM khususnya jenis solar bersubsidi, itu dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM," jelasnya.
Sigit menceritakan, kronologis penangkapan bahwa pihaknya mencurigai bahwa kendaraan bermotor yang digunakan Yanto, sering bolak balik melakukan pengisian BBM hingga dua kali dalam satu hari.
"Kita ikuti dia setelah melakukan pengisian, saat keluar SPBU tidak begitu jauh mobil yang digunakan itu langsung kita hentikan dan kita periksa, didalam mobilnya kita temukan gudang kecil yang berisikan solar bersubsidi sebanyak 400 liter," ucap Sigit.
Mobil yang digunakan pelaku pelangsir solar bersubsidi yang menurut keterangannya ingin dijual kembali itu, diketahui berjenis Minibus Toyota Super LF 80 dengan nomor polisi DA 8116 AI yang diperkirakan sudah dimodifikasi untuk pelangsiran.
Dengan kejadian itu dengan terpaksa HY beserta barang bukti kejahatannya itu digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu yang menangani kasus pelangsiran BBM itu.
Berdasarkan hasil penyidikan HY diduga telah melakukan pelanggaran Niaga BBM ilegal atau penjualan niaga BBM tanpa izin instansi terkait dan dijerat dengan pasal 55 atau 53 Huru (d) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman empat tahun pidana penjara.
"HY sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya itu pelaku dijerat dia dengan UU Migas," ungkapnya.
HY mengakui bahwa ia melakukan pekerjaan sebagai pelangsir solar bersubsidi itu untuk menambah penghasilan, yang mana penghasilannya selama ini sebagai penjual kue kurang mencukupi untuk membiayai kehidupan rumah tangganya./gun/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.