Banjarmasin (ANTARA) - Bank Kalsel kembali memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dengan mengeluarkan pengumuman larangan pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal bank.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat, langkah ini diambil sebagai upaya penerapan nilai integritas dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
Bank Kalsel menghimbau kepada seluruh Nasabah, Debitur, stakeholders, serta mitra kerja agar tidak memberikan hampers, parsel, uang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Seluruh Insan Bank Kalsel.
Kebijakan ini berlaku secara umum, termasuk dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H.
"Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas," tulis manajemen Bank Kalsel dalam keterangan resminya.
Baca juga: Bank Kalsel sesuaikan jam operasional selama ramadan 1447 H
Untuk menjaga komitmen tersebut tetap berjalan di lapangan, Bank Kalsel mengajak masyarakat dan mitra kerja untuk turut mengawasi. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau oknum yang meminta/menerima hadiah, masyarakat diminta segera melapor melalui Satgas Anti Fraud / Unit Pengendalian Gratifikasi, Telepon: 0811 50 222 77 dan Email: pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id - antikecurangan@bankkalsel.co.id
Sebagai lembaga keuangan yang sehat, Bank Kalsel senantiasa beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan adanya kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.
