Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menyatakan, pemerintah provinsi (Pemprov)-nya perkuat kemandirian fiskal sebagai bagian dari modal pembangunan daerah dan masyarakat setempat.
"Sebagai salah satu upaya penguatan fiskal dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kalsel," ungkap Gubernur Muhidin pada rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemkab HSS dukung penuh inisiasi pemprov percepatan pengendalian banjir
Dalam pengantar yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman, orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut menjelaskan penguatan kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan optimalisasi retribusi.
Selain itu, pengakomodasian objek retribusi baru atas layanan dan pemanfaatan barang milik daerah, penyesuaian kelembagaan perangkat daerah guna menjadikan pengelolaan pendapatan yang transparan dan akuntabel.
Pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK tersebut, Gubernur Muhidin juga mengajukan perubahan Perda 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah
Perubahan Perda 5/2018 bertujuan untuk perlindungan hak rakyat atas air, keberlanjutan sumber air, kepastian hukum, pelibatan masyarakat (termasuk masyarakat adat), dan untuk pengendalian daya rusak air guna pembangunan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu pula, Gubernur Kalsel mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan tujuan antara lain untuk kesejahteraan rakyat, serta kelestarian lingkungan.
Baca juga: Kalsel lakukan pemulihan 12 ribu hektare lahan pertanian terdampak banjir
Pemandangan umum fraksi-ftaksi DPRD Kalsel terhadap kedua perubahan Perda serta Raperda tersebut dijadwalkan Rabu pekan depan. P
Rapat paripurna hari Ketua DPRD Kalsel (Golkar) lengkap didampingi tiga wakilnya masing-masing H Kartoyo (NasDem). HM Alpiya Rakhman (Gerindra) dan Desy Oktavia Sari (PAN).
