Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi di Amuntai Rabu mengatakan, penerapan pengarusutamaan gender (PUK) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA) didearahnya masih kurang, meski sudah ada peraturan daerah yang memayunginya.
"Peningkatan Pengarusutamaan gender hendaknya menjadi perhatian semua SKPD agar kesetaraan gender dan pemenuhan anak bisa lebih cepat direalisasikan," kata Husairi.
Menurut dia, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses dan berperan dalam pembangunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) HSU, Gusti Iskandariah mengatakan, meski sudah mendapatkan predikat sebagai kabupaten layak anak, namun langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan KLA yang sebenarnya masih cukup panjang.
"Ada tahapan-tahapan dalam penerapan KLA yang harus kita capai untuk benar-benar mewujudkan sebagai kabupaten layak anak," kata Gusti.
Dikatan dia, penilaian terhadap pengembangan KLA akan dilakukan setiap dua tahun oleh tim Kementerian P3A sehingga bisa diketahui pencapaian Kabupaten HSU.
Ia menerangkan, sebanyak 17 SKPD dari 27 SKPD yang ada di Kabupaten HSU, sudah mampu menerapkan penganggaran yang responsif gender sedangkan sisanya masih akan dilakukan pembinaan.
Narasumber dari Kementerian P3A Yusuf Sofyandi mengatakan, Kabupaten HSU masih belum masuk dalam kategori dalam tingkatan KLA, pengarusutamaan Gender dan hak anak.
Sehingga, tambah dia, jajaran pemerintah daerah HSU harus berupaya memperbaiki perencanaan, penganggaran, program dan kegiatan yang terkait penerapan pengarusutamaan gender.
"Barangkali kebijakan umum sudah ada berupa peraturan daerah, namun yang masih kurang adalah kebijakan operasional dimasing-masing SKPD," katanya.