Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Posbankum menjadi instrumen penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses pendampingan hukum formal.

Baca juga: Tapin-Ombudsman teken MoU guna perkuat pengawasan layanan publik

“Posbankum diharapkan menjadi pintu pertama masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Sementara itu, Wakil Bupati Tapin H Juanda menyebutkan, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan upaya nyata pemerintah daerah menghadirkan keadilan yang lebih inklusif.

Menurut dia, fasilitas Posbankum memungkinkan warga menyelesaikan persoalan hukum sejak dini tanpa harus menempuh proses yang rumit dan berbiaya tinggi.

“Kami ingin masyarakat desa tidak lagi bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Posbankum hadir sebagai ruang konsultasi awal yang dekat dan gratis,” kata Juanda.

Ia menambahkan, Pemkab Tapin mendorong pemerintah desa dan kelurahan aktif menyosialisasikan Posbankum agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

"Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan diharapkan memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus menekan potensi konflik sosial," ujarnya.

Baca juga: Kalsel kemarin dari petani milenial hingga RKPD tahun 2027

Juanda menjelaskan, dengan komitmen Posbankum ini mengantarkan Pemkab Tapin menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan aktif dalam memperluas layanan bantuan hukum berbasis desa. 



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026