Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah disahkan oleh DPRD setempat.
"Kami berikan apresiasi tinggi kepada legislatif yang telah mengesahkan perubahan Perda ini yang menegaskan kembali hak warga di mata hukum," kata Bupati HSU Sahrujani di Amuntai, Minggu.
Dia berharap Perda ini dilaksanakan semestinya demi memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan.
Sahrujani menginginkan kesetaraan bagi warga HSU. Menurut dia, setiap warga harus dapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, terutama bagi mereka yang ekonomi lemah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Junaidi menjelaskan tujuan perubahan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu.
"Perubahan ini menyesuaikan dinamika regulasi agar implementasi di lapangan jauh lebih efektif bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Keberadaan perda juga sejalan dengan program Kementerian Hukum yang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa di HSU.
Posbankum menjadi bukti negara hadir bagi layanan hukum secara gratis untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali bahkan hingga proses litigasi sekalipun.
Pewarta: FirmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026