Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang justru dapat memicu persoalan baru di kemudian hari,

Kandangan (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Anak PPA (PMD PPA) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Taufiqurrahman menyampaikan empat orang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Padang Batung, HSS yang terjerat dugaan Pungutan Liar (Pungli) segera digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Hal ini disampaikan Taufiq, menyikapi penetapan ke empat kades tersebut yang terjerat kasus pungli kasus tipikor jual beli telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan, maka pihaknya akan menggantikan dengan Plt memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

"Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di tingkat desa, meski beberapa kades sedang berhadapan dengan proses hukum. Dan untuk kelancaran fungsi pemerintahan desa akan segera ditunjuk plt kades menggantikan,” katanya dalam keterangan, di Kandangan, Senin.

Diterangkan dia, pemerintah daerah bertindak cepat agar pelayanan publik, administrasi desa, dan proses pembangunan tidak terganggu, karena adanya kasus yang sedang membelit para pejabat desa tersebut.

Baca juga: Polres HSS tetapkan empat kepala desa tersangka dan ditahan kasus pungli

Langkah pengisian Plt ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa, dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian kepala desa. 

"Dalam aturan itu menegaskan seorang kades dapat diberhentikan sementara oleh bupati jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara," ujarnya.

Dan dengan dasar hukum itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS akan bergerak cepat, untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Selain persoalan jabatan, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Daerah HSS terkait penggajian dan tunjangan empat kepala desa tersebut, selama berstatus tersangka. 

"Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang justru dapat memicu persoalan baru di kemudian hari. Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Inspektorat, apakah tetap dibayarkan penuh atau hanya gaji saja,” ungkapnya. 

Baca juga: MAKI desak Polres HSS usut dugaan pungli fee administrasi jual beli tanah

Adapun keputusan tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas dan kepatuhan pada aturan keuangan pemerintah.

Dengan penunjukan Plt, Pemkab HSS berharap pelayanan kepada warga tidak terganggu, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, dan program pembangunan desa yang sudah berjalan.

Diketahui sebelumnya, empat kades di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS terjerat dugaan pungli kasus Tipikor dan telah ditahan di Rutan Mapolres HSS.

Kasus bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 21 Oktober 2025, dan ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi (LP) tipe A tanggal 23 Desember 2025.

Hasil gelar perkara, Polres HSS menetapkan empat orang yakni TL (38) Kades Padang Batung, RP (44) Kades Kaliring, SH (39) Kades Batu Bini, dan  SU (51) Kades Madang sebagai tersangka kasus tipikor dugaan Pungli jual beli lahan.

Baca juga: Polres HSS diyakini serius tindak lanjuti dugaan pungli jual beli tanah

Modus yang dilakukan empat kades tersebut dengan meminta fee sebesar Rp 500 per meter atas jual beli lahan antara pemilik tanah atau masyarakat dan perusahaan, dalam upaya pembebasan lahan.

Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), Kepala Desa seharusnya hanya bersifat mengetahui jual beli lahan. Namun, jika tidak memberikan uang pelicin urusan bakal dipersulit.

Bahkan menurut keterangan Polisi, para kades tersebut juga mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian rupiah per meter, dengan dalil atas inisiatif desa tetapi tidak ada masuk ke dalam kas desa.

Total kerugian atas perbuatan ke-empat tersangka sejak 2022 sampai dengan 2025 ditaksir Rp1,4 miliar lebih, sedangkan dari keempat tersangka paling banyak dilakukan oleh Kades Batu Bini.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026