Barabai, Bupati Hulu Sungai Tengah H Harun Nurasid menyerahkan dana bantuan honorarium nonPNS bagi guru TK Alquran, guru ponpes, guru MDA, guru TK/RA , dan guru PAUD untuk triwulan keempat akhir  2011 di Gedung Murakata Barabai, Rabu (28/12).

Kepala Dinas Pendidikan HST H Agung Pranowo mengatakan tiap guru diberi bantuan  sebesar Rp250 ribu per  bulan dibayarkan sebanyak tiga bulan yaitu oktober sampai Desember 2011 dengan jumlah penerima sebanyak 3.320 orang.

Penerima bantuan terdir atas guru Alquran sebanyak 1.796 orang, Ponpes 390 orang, Madrasah Diniyah Awaliyah 363 orang, TK/RA 419 orang, PAUD 230 orang, dengan total bantuan keseluruhan untuk triwulan 4 sebesar Rp2.398.500.000.

"Penerima Bantuan yang  dapat dihadirkan  pada acara ini  hanya perwakilan  dari masing-masing  kelompok penerima, yaitu berjumlah 200 orang, hal ini disebabkan sulitnya mencari tempat untuk menampung kesemua penerima bantuan secara langsung,"katanya.

Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati HST H Harun Nurasid diberikan kepada Rahmadi Ponpes Al Hikmah Tabudarat, Mursyidi Guru MDA Reguler Al Khamar Bakapas, Arniah Guru MDA Paralel Durian Gantang, H Asmahani Guru TK Al Qur'an Samaratul Ijtihad Haliau, H Siti Hasanah Guru TK Aisiyah Barabai, Mahrita Guru Paud Aufa Batu Tangga.

Harun Nurasid dalam sambutannya mengajak para ulama dan guru nonPNS untuk mendoakan suksesnya pembangunan di daerah  karena pembangunan daerah menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, swasta dan masyarakat.

Dia tetap berkomitmen  tetap melaksanakan program yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan utamanya pengembangan sumber daya manusia  di bidang pendidikan, seperti memperjuangkan tetap adanya bantuan honorarium untuk guru nonPNS dari dana APBD HST melalui  DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Karena terjadi perubahan aturan pusat mengenai bantuan sosial dan hibah, pihaknya senantiasa bekerja keras agar perubahan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Langkah konkretnya, kata Harun,  antara lain dengan menugaskan Kabag Kesra HST berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan studi banding pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah ke Depok.

"Tujuan konsultasi dan studi banding sangat jelas agar penerima bantuan senantiasa mendapatkan haknya dan pengelola bantuan dapat bekerja profesional dan tidak melanggar aturan dan hal ini sejalan dengan semangat Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju tata kelola pemerintahan yang baik," katanya. (fathurrahman/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026