Martapura (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Yudi Andrea menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan percepatan respon terhadap berbagai laporan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sekda saat membuka Rakor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Martapura, Selasa.
"Kami melihat, adanya penurunan tingkat respon SKPD terhadap laporan masyarakat, sehingga kami minta agar respon dipercepat agar masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal yang mereka harapkan," ujar Yudi.
Baca juga: Pemkab Banjar buka pengaduan pelayanan publik melalui SP4N Lapor
Yudi menegaskan, rakor mengundang seluruh SKPD itu digunakan untuk mengetahui penyebab menurunnya nilai responsivitas terhadap laporan masyarakat sekaligus merumuskan langkah perbaikan.
Diharapkan Yudi, kegiatan itu juga mampu menghasilkan solusi konkret sehingga pengelolaan SP4N-LAPOR sebagai sarana melayani masyarakat kembali optimal seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pesan kami, segala kekurangan atau permasalahan yang mengakibatkan turunnya nilai dapat diperbaiki dan diputuskan dalam rakor ini, sehingga penilaian dapat lebih meningkat tahun depan," harapnya.
Baca juga: DKISP Banjar kaji tiru e-lapor ke Dinas Kominfo DKI Jakarta
Sekda menyarankan bagi SKPD yang terlambat merespons laporan dari masyarakat diberikan sanksi karena kecepatan respon merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus baik dan maksimal.
"Contohnya laporan kerusakan jalan yang harus segera ditanggapi SKPD terkait, tidak hanya dengan perbaikan, tetapi juga komunikasi solutif kepada masyarakat sehingga mereka mau dilakukannya perbaikan," tuturnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar Muhammad Aidil Basith, menyampaikan beberapa SKPD sudah memberikan respon dengan baik.
Baca juga: Lapor Manis Pemkab Banjar raih anugerah Top 30 SP4N
"Kami mengingatkan batas maksimal waktu respon laporan masyarakat selama tiga hingga lima hari, dan tidak boleh melebihi ketentuan sehingga kami berharap aparatur yang melayani bisa bekerja maksimal," tegasnya.
Dikatakan, laporan dari masyarakat menunjukkan kepedulian mereka kepada pemerintah daerah, sehingga wajib ditanggapi. Jangan sampai masyarakat menjadi apriori karena laporannya tidak direspons.
Ditambahkan, hingga November 2025 terdapat 155 laporan masuk kategori sedang menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 700 laporan dengan laporan terbanyak berasal dari Dinas Pekerjaan Umum.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Chairun Ni'mah, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik DKISP Banjar Noor Syawli Syahri.
