Batulicin (ANTARA) - DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Sya’bani Rasul di Batulicin Rabu mengatakan, kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman.
Baca juga: Kotabaru Sosialisasi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
"Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab," katanya.
Dia mengatakan, Raperda tentang Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama yaitu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Serta menggali serta mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, kerjasama daerah dalam investasi dan infrastruktur, kerjasama dalam pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
"Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif, melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025.
"Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan public," kata Wisnu.
Baca juga: DPRD HSS tetapkan perda administrasi kependudukan dan desa wisata
Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025.
