Seorang pria ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu di jalan RE Martadinata Kelurahan Talawang di halaman parkir Hotel Citra Banjarmasin.
"Ketika diintrogasi, pria itu mengaku mengedarkan sabu-sabu karena tak punya uang membelikan susu buat isterinya yang lagi hamil," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit I, Ipda Pol Novilla Andrias SH di Banjarmasin, Selasa.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai buruh itu dilakukan Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Minggu (11/12) sekitar pukul 15.30 wita.
Buruh itu berinisial "AP" alias Agung (25) warga jalan Basirih Komplek Wengga Blok D Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan.
"Agung saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, guna proses penyidikan lebih lanjut untuk megungkap jaringan dibelakangnya," ucapnya.
Bukan itu saja, saat Agung ditangkap sedang asyik transaksi barang haram jenis sabu-sabu itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu yang mana menurut penuturan tersangka dibeli dengan harga Rp 450.000.
Karena Agung tertangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu, maka dengan terpaksa Agung harus dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pemberkasan penyidikan di ruang Unit I.
Hasil penyidikan sementara, Agung dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar.
"Proses hukum terus dilanjutkan dan kita jerat dengan UU Narkotika atas perbuatannya sebagai pengdedar sabu-sabu yang mana menurut penuturannya baru satu kali mengedarkan sabu-sabu atas permintaan temannya sendiri," jelas Kanit yang berparas ayu itu.
Sementara itu, Agung mengakui bahwa ia mau mengedarkan sabu-sabu tersebut hasilnya untuk membeli susu isterinya yang sedang hamil dan ia juga mengakui bahwa dalam bisnis haram tersebut ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000.
Agung juga menjelaskan, ia membeli sabu-sabu itu atas permintaan temannya satu komplek tempat tinggalnya, dan ia diberi uang oleh temannya itu uang sejumlah Rp 550.000 tapi hanya dibelikan satu paket sabu-sabu seharga Rp 450.000.
"Saya pasrah dan tidak melawan saat ditangkap polisi waktu transaksi di parkiran hotel Citra, dan saya beli sabu-sabu itu ditempat kakak ipar saya berinisial LN berlokasi di Pekapuran Banjarmasin," Ucap Agung yang nampak resah karena Isterinya yang sedang hamil 4 bulan itu belum juga membesuknya./gun/B