Kandangan (ANTARA) - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah HSS Nomor 6 Tahun 2020, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Kita berkomitmen untuk mengawal raperda ini agar dapat diselesaikan dengan cermat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS Rahmad Iriadi, dalam keterangan mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Jumat.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS sepakati KUA-PPAS APBD HSS 2026 senilai Rp2,1 triliun
Menurut Rahmad, hal ini dimaksudkan sehingga nantinya peraturan ini dapat diimplementasikan secara optimal, demi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif dan adaptif.
Adapun dalam rapat tersebut, kedua pihak baik legislatif maupun eksekutif telah membahas secara detail substansi perubahan perda yang dinilai penting, untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah.
Penyesuaian dilakukan dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika perkembangan daerah.
Baca juga: Wabup HSS sampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi DPRD
"Proses pembahasan kita lakukan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Rahmad.
Adapun rapat dihadiri oleh Ketua Komisi I Syarifudin, beserta anggota Komisi I, sementara dari pihak eksekutif dihadiri jajaran pejabat terkait yang membidangi urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah.
