Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan pemerintah kota menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu.
"Nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun 2026 yang telah ditandatangani bersama menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD yang responsif dan adaptif sesuai kebutuhan," ujar Wartono.
Menurut Wartono, kesepakatan itu sekaligus mencerminkan komitmen Pemkot Banjarbaru bersama DPRD untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Wartono mengapresiasi wakil rakyat di legislatif Banjarbaru yang telah menjalankan fungsi penganggaran bersama jajaran Pemkot Banjarbaru menyusun alokasi anggaran untuk pembiayaan daerah.
"Kami berharap nota kesepakatan bersama menjadi gambaran jajaran Pemkot Banjarbaru dan DPRD yang saling bekerja sama dalam upaya menjalankan pemerintahan dan pembangunan," ucapnya.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, sinergi dan kolaborasi baik antara eksekutif dan legislatif yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan berjalan sesuai harapan.
"Penandatanganan kesepakatan menunjukkan DPRD dan Pemkot saling sinergi dan kolaborasi dalam perencanaan anggaran keuangan dan pelaksanaan pembangunan yang diawasi bersama," katanya.
