Rantau, (Antarakalsel news) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram di wilayah hukumnya.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwanto mengatakan, tersangka pemilik lima paket sabu-sabu tersebut atas Sukma (27) warga desa Sungkai Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar," ujarnya.
Dijelaskan Kasat, pelaku dimankan saat akan melakukan transaksi di desa Pantai Belanti Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin pada Selasa (11/7) pukul 15.00 WITA.
"Tersangka beserta barang bukti lima paket Sabu dengan berat kotor 2,86 gram langsung kita amankan ke Polres Tapin untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat lagi.
Sebelnya, Kaplres Tapin memgatakan bahwa ia beserta seluruh jajarannya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan Narkoba apapun jenisnya, hal tersebut dikarenakan saat ini seluruh Indonesia dalam darurat narkoba.
Polres Tapin Bekuk Pengedar Sabu-sabu
Kamis, 13 Juli 2017 6:31 WIB
Tersangka beserta barang bukti lima paket Sabu dengan berat kotor 2,86 gram langsung kita amankan ke Polres Tapin untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut