Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan memparipurnakan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2025–2044.
"Dokumen RTRW ini sangat penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru je depan dengan mengedepankan rah pembangunan yang berkelanjutan," kata ketua DPRD Kotabaru Suwanti di Kotabaru, Selasa.
Suwanti menyampaiakan, Raperda RTRW ini telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mencakup kajian teknis, konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalsel dan kebijakan nasional.
"Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW ini secara konsisten,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Daerah segera menyusun peraturan turunannya. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan, pemanfaatan ruang, agar dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi menjadi instrumen pembangunan yang nyata.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru bahwa laporan akhir proses pembahasan satu buah Raperda RTRW tahun 2025-2044 yang disetujui dan ditandatangani dalam sidang dewan yang terhormat ini.
“Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru,selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru,” kat Syairi.
Syairi berpesan Kepada SKPD terkait, diinstruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan Kotabaru.
DPRD Paripurnakan Raperda tentang rencana tata ruang
Selasa, 1 Juli 2025 18:06 WIB
DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan memparipurnakan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2025–2044. (ANTARA/HO-hmsdprdktb)
