Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan kaji tiru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan tenaga medis dan kesehatan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Penyusunan Raperda perlu masukan dan penelitian guna menguatkan Raperda itu sendiri," kata anggota pansus III Sahrani di Kotabaru, Senin.
Sahrani menyampaiakan, penyususnan Raperda ini dapat menjadi referensi bagi DPRD Kotabaru dalam menyusun regulasi yang lebih efektif untuk memastikan distribusi tenaga medis yang merata di seluruh daerah di Kotabaru.
"Dalam pertemuan dibahas soal tantangan pemerataan tenaga medis di daerah terpencil," katanya.
Anggota Pansus 3 Sahrani menyoroti permasalahan yang dihadapi Kotabaru dalam penempatan tenaga medis. Ia menjelaskan bahwa banyak tenaga kesehatan lebih memilih bertugas di perkotaan dibandingkan di daerah pedesaan atau terpencil, yang memiliki akses sulit dan membutuhkan perjalanan panjang melalui jalur darat, laut, maupun speedboat.
Ia menambahakan, kebijakan yang ada turut memengaruhi penempatan tenaga medis. Seharusnya, sudah ada formasi yang ditentukan untuk wilayah tertentu, namun pada akhirnya banyak pegawai yang memilih pindah ke kota. Ini menjadi permasalahan yang perlu dicermati dan membutuhkan solusi konkret.
Ia menekankan peran kepala daerah juga sangat penting dalam menata distribusi tenaga kesehatan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Selain itu, berharap ada kesinambungan dalam penerapan formasi tenaga medis yang telah ditetapkan.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPRD Kotabaru dalam menyusun regulasi yang lebih efektif untuk memastikan distribusi tenaga medis yang merata di seluruh daerah di Kotabaru.
