Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat 544 perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berhasil menembus pasar ekspor ke China hingga Maret 2025, menunjukkan peningkatan kinerja industri perikanan Indonesia di pasar internasional.
KKP menyatakan bahwa otoritas kompeten General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) dan otoritas kompeten Indonesia KKP telah memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam bidang jaminan mutu dan keamanan produk perikanan atau aquatic product.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan bahwa melalui MRA itu, KKP berhasil menambah jumlah UPI yang dapat melakukan ekspor ke China setiap tahunnya.
"Secara beruntun sejak 2023, 2024 dan 2025 (per Maret 2025) jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang melakukan ekspor ke China masing-masing 386 (tahun 2023), 522 (tahun 2024) dan 544 UPI (per Maret 2025)," kata Ishartini dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia menyebutkan, 10 komoditas perikanan paling banyak diekspor ke Negara Tirai Bambu itu adalah rumput laut, cumi - cumi, layur, gulama, sotong, kurisi, udang vannamae, bawal, kepiting, dan tenggiri.
"Untuk ke China sebenarnya jenis komoditas perikanan diekspor banyak sekali, tetapi masih didominasi cephalopod, rumput laut, ikan-ikan demersal. Kami saat ini memang selalu bersinergi dengan K/L terkait di dalam negeri dan KBRI Beijing untuk diversifikasi produk ekspor dan peningkatan volume,” terang Ishartini.
KKP berhasil menambahkan jumlah perusahaan perikanan Indonesia yang dapat melakukan ekspor ke China, setelah bernegosiasi dengan otoritas kompeten setempat GACC.
"Saya telah menerima notifikasi resmi dari counterpart GACC kami di China, mereka telah meng-approve lagi dua perusahaan ekspor perikanan kita dan menyatakan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) yang telah diterapkan oleh Badan Mutu KKP reliable, robust dan konsisten,” tutur Jakarta.
Dua UPI yang mendapatkan approval yaitu PT. Bahari Biru Nusantara dan PT. Sentral Benoa Utama. Saat pandemi COVID-19 lalu, kedua perusahaan itu sempat dilarang melakukan ekspor karena adanya jejak virus tersebut.
Ishartini menuturkan, Badan Mutu KKP selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas kompeten China, sehingga persoalan hambatan ekspor dapat terurai.
Ia juga menerangkan bahwa UPI siap ekspor berarti telah menerapkan SJMKHP secara konsisten dan operasional yang selalu diawasi oleh para Inspektur Mutu, Badan Mutu KKP.
KKP mengawal perusahaan perikanan yang siap ekspor untuk mendapatkan persetujuan di negara tujuan. UPI yang siap melakukan ekspor diberikan rekomendasi resmi dan diajukan pendaftarannya ke otoritas kompeten di negara tujuan untuk mendapatkan approval.
"Intinya kalau mau ekspor harus bisa dibuktikan juga telah menerapkan HACCP, tim saya akan bantu untuk itu. Kalau sudah ber-HACCP nanti kalau mau kirim ke negara tujuan kami akan terbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan,” imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mendorong peningkatan produksi perikanan budidaya untuk beberapa jenis komoditas yang dapat menjadi champion di pasar global.
Untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan pangan,KKP telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana otoritas kompeten SJMKHP.
Sedangkan dalam subsektor budidaya perikanan, KKP telah membangun modeling budidaya modern sebagai tolok ukur produksi perikanan budidaya yang sesuai persyaratan dan standar internasional.
Baca juga: KKP tegaskan penangkapan tuna sirip biru selatan wajib patuhi RFMO
Baca juga: Trenggono: Lima kebijakan ekonomi biru jaga ekosistem perikanan
Baca juga: KKP tekankan PIT kunci produk perikanan tembus pasar internasional
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang