Martapura, Kalsel (ANTARA) - Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi keagamaan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim mengingatkan pengelolaan keuangan tempat ibadah agar transparan atau ada keterbukaan.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan itu ketika dikonfirmasi, Senin sehubungan persoalan pengelolaan keuangan salah masjid terkenal di Martapura, ibukota Kabupaten Banjar terkesan kurang transparan.
Baca juga: Bang Dhin sepakat pembenahan dan evaluasi program kepemudaan Kalsel
"Kan ada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sewajarnya atau menjadi kewajiban keterbukaan dalam pengelolaan keuangan tempat ibadah yang notabene uang umat," ujar Habib Umar.
Bahkan, lanjut Habib Umar atau wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu, managemen mesjid sudah ada pengaturannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2014 serta aturan dari Kementerian Agama.
"Poinnya erat kaitan dengan kemampuan manajemen ataupun tata kelola keuangan masjid, kami berharap masalah tersebut dapat dimusyawarahkan, dicarikan solusi terbaik jika ada indikasi menggunakan keuangan mesjid untuk pribadi maka harus mengganti," kata Habib Umar.
Sebelumnya sejumlah warga masyarakat yang menamakan Forum Ummat Menggugat Kalimantan Selatan (FUMKS) menyoroti pengelolaan keuangan dan kepanitiaan masjid ternama di "Kota Intan" Martapura atau "Serambi Mekkah" provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.
Pasalnya keadaan hasil pembangunan atau renovasi tempat ibadah tersebut terkesan kurang seimbang dengan keuangan yang mencapai miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, FUMKS meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengaudit keuangan masjid tersebut guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma agama serta hukum positif.
Baca juga: Anggota DPRD ingatkan pengelolaan uang subsidi desa proporsional
Sebagai catatan, Kabupaten Banjar Kalsel juga dengan sebutan "daerah seribu masjid" dan Kota Intan Martapura sebagai "kota santri" karena berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam tertua dari Ponpes lain di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.