Kepala Bidang Angkutan LLAJ Dishubkominfo Kota Banjarmasin Mahmudi di Banjarmasin, Selasa mengatakan, angkutan umum ilegal atau biasa disebut taksi gelap itu ditertibkan karena menggunakan mobil pribadi atau plat hitam.
Selain itu mobil pribadi tersebut dikomersilkan untuk mengangkut penumpang tujuan Banjarmasin-Palangkaraya dan sejumlah kota lain sedangkan para sopir tidak mengantongi surat izin usaha trayek sehingga dinilai angkutan tersebut ilegal atau gelap.
Menurut dia, mobil pribadi yang diamankan pada saat kegiatan penertiban di kawasan Jalan Hasan Basri tepatnya di Bundaran Kayu Tangi Banjarmasin, Selasa berjumlah tujuh buah semuanya menggunakan plat pribadi atau plat hitam.
"Kami menertibkan taksi gelap itu karena mereka tidak mengantongi izin usaha trayek dan dinilai ilegal," ucapnya.
Bukan itu saja, lanjut Mahmudi, penertiban dilakukan karena merugikan aktivitas angkutan resmi seperti angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) serta lainnya.
Ke depan pihak Dishubkominfo bekerja sama dengan Polantas Polresta Banjarmasin akan melakukan penertiban angkutan jasa travel yang juga menggunakan plat hitam.
Menurut dia, apabila jasa tervel itu resmi maka mobil tersebut harus menggunakan plat kuning sebagai angkuata penumpang resmi.
Sebagai solusinya, tutur Kabid Angkutan Dishumkominfo Banjarmasin itu, sebaiknya mereka mengurus izin usaha trayek agar dalam operasional tidak dianggap melanggar aturan LLAJ yang dibuat oleh pemerintah setempat.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin AKP I Kade Utama Wijaya Sik mengatakan, penertiban taksi gelap itu karena banyak keluhan masyarakat dan sopir angkutan umum bahwa instansi terkait membiarkan aktivitas angkutan tanpa izin trayek resmi terus berkeliaran membawa penumpang.
Angkutan ilegal itu dinilai telah melanggar aturan dan seharusnya perlu ditertibkan dengan penindakan dan sanksi tegas sesuai aturan.
"Kami menertibkan taksi gelap itu sesuai dengan keluhan masyarakat dan sopir angkutan resmi yang menilai instansi terkait membiarkan beroperasi,"lanjutnya.
Kade juga menuturkan para sopir dengan izin trayek resmi itu seharusnya berkaca terhadap para taksi gelap itu mengapa penumpang lebih memilih yang ilegal dari pada memilih taksi dengan izin trayek resmi.
"Kita tidak usah menuding para taksi gelap itu, seharusnya para sopir angkutan umum yang resmi itu berkaca mengapa penumpang lebih memilih taksi gelap ketimbang angkutan resmi dan apabila dibilang melanggar operasi itu bisa dikatakan melanggar," katanya.
: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.