Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tapin lakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 di Aula Kabinet Sekertariat Daerah Tapin, Kamis (9/3).
Dijelaskan Ketua Satgas Saber Pungli Kompol Rizali menjelsakan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta bayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasar dengan peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak terkait, hal tersebut seperti pemerasan, dan penipuan.
"Saat ini kita lebih mengedepankan sosialisasi dulu tentang keberadaan tim kita di Tapin ini," ujarnya.
Ketua Satgas Saber Pungli pun berharap tidak adanya ditemukan pungli sehingga di Tapin tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
"Jangan sampai pegawai instansi-instansi di Tapin ada melakukan pungli, karena selain merusak nama baik sendiri, juga bisa merusak intansi dimana dia bekerja tersebut," kata ketua yang juga menjabat sebagai Wakapolres Tapin.
Disampaikan juga, peran masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar sangat penting, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat tersebut diantaranya dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nanti kita akan sediakan kontak center untuk pengaduan masyarakat apabila ada ditemukannya pungli," jelasnya.
Iapun berpesan agar para peserta yang hadir dalam sosialisi yakni Kepala Dinas lingkup Pemkab Tapin, Camat se Kabupaten Tapin, dan pejabat-pejabat instansi lainnya agar bisa menyampaikan kepada pegawai lainnya agar tidak melakukan pungli karena itu untuk kebaikan bersama.