Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyepakati kerja sama di bidang perlindungan konsumen dalam rangka edukasi ke masyarakat sekaligus mengadakan penelitian dan pengujian terhadap barang atau jasa.
"Atas permintaan Kemendag, peneliti ULM bisa melakukan pengujian terhadap produk atau jasa yang misalnya diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen," kata Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bahri di Banjarmasin, Sabtu.
Selain itu, ruang lingkup kerja sama yang tertuang di Memorandum of Understanding (MoU) juga meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM), Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dan bidang kerja sama lainnya yang disepakati.
Rektor berterima kasih atas kepercayaan Kemendag menggandeng ULM berkaitan bidang perlindungan konsumen.
Dia berharap peran ULM bisa lebih optimal membantu pemerintah menyangkut bentuk pengawasan perlindungan konsumen secara konkrit.
Penandatanganan MoU sendiri bersamaan hadirnya Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri saat memberikan kuliah umum di General Building Student Activity Center ULM di Banjarmasin.
Kuliah umum ini membahas tentang pembinaan perlindungan konsumen untuk perguruan tinggi, dengan harapan mahasiswa memahami kebijakan terkait perdagangan yang diusung Kemendag RI pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dyah menyampaikan banyak hal terkait program Mendag Budi Santoso terutama upaya mengamankan pasar dalam negeri dan memperluas pasar internasional.
Dyah juga membagikan sejumlah data pencapaian dan target Kemendag, termasuk hilirisasi penciptaan nilai tambah dalam negeri, perkembangan struktur ekspor Indonesia, pengamanan pasar Indonesia, dan perluasan pasar ekspor.
Kemudian mengoptimalkan UMKM yang sifatnya bisa ekspor serta beberapa perjanjian dalam dan luar negeri.
Dyah menyebut Kemendag telah menginisiasi sejumlah perjanjian internasional untuk memperkuat hubungan bilateral dan memperluas akses pasar bagi Indonesia.
Beberapa perjanjian yang telah berjalan diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.