Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendeportasi satu warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan pelanggaran dengan hanya memiliki visa kunjungan padahal statusnya bekerja.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Kota Banjarbaru, Senin mengatakan, WNA yang dipulangkan ke negara asalnya karena telah melakukan pelanggaran atas nama Shi Shoujing.
"Warga negara asing bersangkutan dipulangkan, Senin (9/1) pagi dengan pesawat melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin," ujar Imam yang didampingi Kepala Imigrasi Banjarmasin Purwadi.
Ia mengatakan, pemulangan warga negara Tiongkok dikawal dua petugas imigrasi Banjarmasin, Gusti Darmudin dan M Hari Ariansyah yang mengantarkan hingga ke Jakarta.
Selanjutnya dari Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta, Shi kembali menuju Fuzhou Cina dengan Pesawat Xiamen Airlines MF 822 boarding time 15.40 WIB.
"Satu warga negara Tiongkok adalah salah satu dari empat orang WNA yang diamankan jajaran Polresta Banjarmasin dan tiga orang lain tidak ditindak karena hanya tidak melapor," ungkapnya.
Ditambahkan Purwadi, empat WNA atas nama Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan dikembalikan kepada penanggung jawab kapal angkut tempat mereka bekerja sehingga tidak dideportasi.
"Ketiganya tidak dideportasi karena pelanggaran yang dilakukan hanya tidak melaporkan menaiki kapal tempatnya bekerja atau tidak memiliki izin tinggal di perairan," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan izin tinggal warga negara Tiongkok itu hingga diketahui salah seorang sudah melakukan pelanggaran.
"Salah seorang diantaranya terbukti melanggar izin tinggal yang seharusnya bekerja tetapi hanya mengantongi izin kunjungan sehingga diberikan sanksi deportasi," kata Purwadi.
Ditambahkan, warga negara asing yang bekerja menjadi tenaga ahli di perairan nusantara bisa mendapat izin sesuai diatur PP Nomor 32/1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian.