Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) mensosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Semua masyarakat perlu mengetahui atau mengingat kembali UU 32/2009 tersebut," ujar Suripno saat sosialisasi Undang Undang Lingkungan Hidup tersebut di Banjarmasin, Ahad.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel apresiasi Presiden Jokowi kenakan pakaian adat Banjar
Ia berharap, dengan sosialisasi UU 32/2009 warga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup, yang pada gilirannya dapat berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup lebih maksimal lagi.
"Sebab tanpa partisipasi masyarakat sulit dalam pengelolaan lingkungan hidup secara lebih baik," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper UU 32/2009 tersebut menghadirkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjarmasin H Muhyar yang mengincar kedudukan orang nomor satu di jajaran pemerintah kota (Pemkot) setempat.
Menurut Muhyar, tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat sulit pengelolaan lingkungan hidup "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin untuk lebih baik lagi seperti halnya masalah sampah.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru minta kaum muda berperan bangun Ibu Kota Kalsel
"Masalah sampah tetap menjadi trauma dalam pengelolaan lingkungan hidup Kota Seribu Sungai Banjarmasin," tutur Muhyar yang mengaku selama 32 tahun menjadi pegawai Pemkot setempat.
Ia mengungkapkan pengalaman selaku Kepala Dinas LH Kota Banjarmasin tiap hari tidak kurang dari 30 truk sampah, bahkan bisa mencapai 50 truk pengangkatannya hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Sementara lahan untuk TPA di Kota Seribu Sungai Banjarmasin sangat terbatas. Oleh karenanya kita berharap TPA 'Banjar Bakula' bisa berfungsi optimal," demikian Muhyar.
Banjar Bakula' gabung dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala). TPA Banjar Bakula berlokasi di Kota Banjarbaru dengan pengelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel apresiasi pemberian remisi bagi napi
Anggota DPRD Kalsel Suripno sosialisasikan UU Lingkungan Hidup
Minggu, 18 Agustus 2024 17:11 WIB
Semua masyarakat perlu mengetahui atau mengingat kembali UU 32/2009 tersebut,